BERANDA
INTERAKTIF
LINK PENTING
BANNER
![]() |
Perbanditan Sosial di Pasuruan (Sejarah Sosial Tahun 1830-1911)
Oleh: Hari27 Oktober 2011, 15:24:59
Selama pertengahan awal abad ke-19 pemerintah kolonial Hindia Belanda memusatkan perhatian dan kegiatannya di Pulau Jawa. Jawa merupakan daerah yang telah dieksplostasi secara besar-besaran, dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan salah satunya adalah Cultuur Stelsel atau tanam paksa yang dimulai pada tahun 1830. Jawa dianggap sebagai daerah yang sangat menguntungkan bagi pemerintah Hindia Belanda. Selain lahan yang cocok untuk pertanian, kepadatan penduduk juga menjadi faktor mengapa Jawa dijadikan lahan eksploitasi besar-besaran. Belanda memperoleh hasil yang sangat besar dari ekspor hasil tanaman yang pengelolaannya dipaksakan kepada masyarakat petani Jawa. Tujuan pokok sistem tanam paksa ialah meningkatkan secara pokok kapasitas produksi pertanian orang-orang Jawa demi keuntungan perbendaharaan kerajaan Belanda dengan mengerahkan tenaga masyarakat secara paksa (Booth, 1986:120). Masyarakat Jawa diharuskan menggunakan sebagian tanahnya untuk ditanami tanaman-tanaman yang ditentukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pemasukan dari hasil bumi yang cukup besar tersebut digunakan untuk melakukan ekspansinya di daerah-daerah di nusantara dan juga untuk mengisi kas negeri Belanda.
Penanaman tanaman ekspor tebu dimasukkan dalam sistem paksa berdasarkan resolusi Gubernur Jenderal tanggal 13 Agustus 1830. Untuk beberapa daerah di Jawa hal itu berarti diperkenalkannya jenis tanaman dagang baru. Tetapi bagi Pasuruan berarti perluasan dan penyesuaian kembali tanaman dagang yang telah lama dikenal selama bertahun-tahun. Tebu, ditanam oleh para penanam Jawa (Niel, 2003:39). Pusat penanaman tebu milik pemerintah pada waktu itu banyak terdapat di beberapa Karesidenan di Jawa Timur yaitu Pasuruan, Surabaya, dan Besuki (Kartodirjo dan Suryo; 1991 : 60). Berbeda dengan daerah lain di Jawa, penanaman tebu di Pasuruan tidak disertai penghapusan kerja rodi bagi pekerja dan penanam, yang telah terjadi selama bertahun-tahun sejak tebu dikenal. Selain itu, para Bupati dan Kepala-kepala supra desa di Pasuruan tetap menuntut dan menerima pelayanan pribadi serta penyerahan cuma-cuma hasil bumi dari penduduk desa. Dengan kata lain, petani tidak memiliki keuntungan sedikitpun dari eksploitasi tersebut, hasil bumi mereka harus diserahkan pada pemerintah kolonial Hindia Belanda dan pada pemimpin desa setempat.
Di Karesidenan Pasuruan, laporan-laporan dari residen mengacu pada peningkatan perdagangan lokal, laba besar diperoleh dari budidaya yang dipaksakan itu, meluasnya kesempatan kerja, penyempurnaan sarana perumahan dan sandang. Masuknya uang pajak secara pesat sepenuhnya dan beraneka tanda mengenai munculnya wiraswasta pribumi (Booth, 1986:56). Namun dibalik itu semua, keberhasilan dari adanya sistem tanam paksa justru memunculkan adanya protes-protes dan resistensi petani di Pasuruan berupa pembakaran, pencurian, penganiayaan sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap kebijakan kolonial yang ada. Dalam menghadapi penetrasi Barat yang mempunyai kekuatan disintegratil, masyarakat tradisional mempunyai cara-cara tersendiri untuk melawan. Pada waktu itu, tidak terdapat lembaga untuk menyalurkan rasa tidak puas atau aspirasi rakyat, maka satu-satunya jalan yang ditempuh adalah melakukan gerakan sosial sebagai bentuk protes sosial (Kartodirjo, dalam Lubis, 2004:98).
Protes dari praktek perkebunan yang telah melenyapkan tanah dan tenaga kerja petani, dimunculkan dalam tindakan secara tradisional yang prinsipnya adalah balance of power yaitu dengan kekuatan se-ada-nya merebut miliknya dari tangan perkebunan, dengan melakukan tindakan destruktif dan kriminal seperti pencurian, pembakaran, perampokan dan bahkan pembunuhan (Suhartono, 1995:4). Di daerah Pasuruan tindakan sebagai rasa tidak puas sebagai fenomena dislokasi sosial atau ekspresi anti kolonialisme ditujukan pada lembaga kolonial yaitu perkebunan dan pabrik, tindakan tersebut muncul dalam bentuk perbanditan pedesaan yang didominasi oleh pembakaran lahan tebu dan pencurian hewan ternak. Konon ceritanya, hasil pencurian tersebut dibagi-bagikan kepada rakyat jelata untuk keperluan mereka sehari-hari. Hal ini lah yang menyebabkan bandit pedesaan tersebut sangat susah untuk ditangkap oleh pemerintah waktu itu, karena masyarakat memperoleh keuntungan dan cenderung untuk melindungi mereka dengan aksi bungkam, tidak memberitahukan keberadaan mereka.
Tragedi tersebut menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara data dan fakta. Pasuruan adalah salah satu karesidenan yang dikatakan paling berhasil dalam sistem tanam paksa, namun sebaliknya terjadi gerakan resistensi petani berupa pembakaran lahan dan pencurian hewan ternak dengan jumlah atau frekuensi yang tinggi. Pada waktu itu Pasuruan dipandang representatif untuk mewakili dinamika perbanditan sosial karena di Pasuruan hidup subur perbanditan sebagai gerakan protes sosial karena disitu terjadi kemiskinan, perbedaan sosial, dan resistensi yang kronis (Suhartono, 1995:10).
Selama kurang lebih 80 tahun perbanditan tersebut terjadi, kemudian pada tahun 1911, Sarekat Islam (SI) berdiri dengan salah satu fungsinya sebagai wadah aspirasi masyarakat. Nampaknya terbentuknya Sarekat Islam tersebut mampu meredam aktivitas perbanditan sosial di Pasuruan, hal ini dibuktikan dengan minimnya catatan-catatan kriminalitas dari pemerintah kolonial mengenai gerakan pembakaran lahan tebu dan pencurian.
Kejadian-kejadian serupa juga muncul dibeberapa wilayah di Pulau Jawa sebagai gerakan protes sosial dari masyarakat petani. Sebagaimana yang diutarakan Suhartono dalam bukunya, terjadi di wilayah Banten-Batavia, Yogyakarta-Surakarta, dan Pasuruan-Probolinggo. Dari kenyataan itu membuktikan, selain Robin Hood yang terkenal dari negeri seberang, ternyata Indonesia juga memiliki pahlawan serupa bagi rakyat pribumi. Dan identitas mereka pun belum terungkap hingga sekarang, karena mereka muncul dalam jumlah yang banyak dan sulit untuk mendeteksi satu persatu.
DAFTAR PUSTAKA
Booth, Anne dkk. 1986. Sejarah Ekonomi Indonesia. Jakarta : LP3ES.
Kartodirdjo, S dan Suryo, D. 1991. Sejarah Perkebunun di Indonesia Kajian Susial Ekonomi. Yogyakarta : Aditya Media.
Kontowijoyo. 2001. Pengantar llmu Sejarah. Yogyakarta : Yayasan Bentang Budaya.
Lubis, Nina H. 2004. Banten Dalam Pergumulun Sejarah. Jakarta : PT. Pustaka LP3ES Indonesia.
Niel, Robert Van. 2003. Sistem Tanam Paksa di Jawa. Jakarta : PT. Pustaka LP3ES Indonesia.
Suhartono. 1995. Bandit-Bandit Pedesaan Studi Historis 1850 - 1942 di Jawa. Yogyakarta : Aditya Media.
